Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1442/KMK.04/1988
Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1442/KMK.04/1988
TENTANG
PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO
DAN TABUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapat pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3377);
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
(1) |
Orang Pribadi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga dari setiap deposito berjangka atau sertifikat deposito atau tabungan tidak lebih dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dipotong oleh Bank. |
(2) |
Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bank yang melakukan pemotongan pajak tersebut pada ayat (1). |
(3) |
Bank diberi kuasa mengembalikan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada saat bunga deposito berjangka atau sertifikat deposito atau tabungan tersebut dibayarkan setelah diajukan surat permohonan dari penabung yang bersangkutan. |
(1) |
Orang Pribadi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lebih dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan dan penghasilan berupa bunga tersebut ditambah penghasilan lainnya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dipotong oleh Bank. |
(2) |
Penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. |
(3) |
Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak di wilayah mana Bank yang melakukan pemotongan berkedudukan dengan dilampiri bukti asli pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. |
(4) |
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) atau surat Keputusan Penolakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap. |
Pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan kepada Yayasan yang penghasilannya berupa bunga tersebut semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan.
Tata cara pengembalian Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran.
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 14 Nopember 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.