Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang pembayarannya dilakukan :
|
|
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor oleh pemungut pajak antara tanggal 1 Januari 1989 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1988 kecuali yang telah menjadi beban pemungut pajak sebagai pembeli atau penerima jasa, atau permohonan Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan dapat dikembalikan.
|
(3) |
Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak dalam masa 11 Pebruari 1989 sampai dengan 10 April 1989, dapat dikreditkan sebesar 40% dari Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
|
(4) |
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi beban pemungut pajak sebagai pembeli atau penerima jasa, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
|
(1) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terjadi sebelum tanggal 1 April 1989 yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada bukan pemungut pajak yang pembayarannya diterima baik sebelum maupun pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya :
|
|
|
(3) |
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sebagian terjadi sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya :
|
|
(1) |
Dalam hal bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c lebih besar dari bagian pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dari pembayaran yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989.
|
(2) |
Dalam hal bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c lebih kecil dari bagian pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebanding dengan bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989.
|
(1) |
Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
|
(2) |
Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan.
|
(1) |
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan atau bagian penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah :
|
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Masa Pajak bulan April dan Mei 1989.
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku, sepanjang Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menunjukkan kelebihan bayar.
|
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.
|
(1) |
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, dikenakan atas :
|
|
|
(2) |
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b :
|
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.