Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 747/KMK.04/1990

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 747/KMK.04/1990

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan iklim investasi di wilayah tertentu, dipandang perlu untuk memberikan pengaturan secara khusus tentang kompensasi kerugian dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang dengan Keputusan Menteri Keuangan ;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262):
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.



Pasal 1


(1)

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan diwilayah :

  1. Propinsi Kalimantan Timur;
  2. Propinsi Kalimantan Barat;
  3. Propinsi Kalimantan Selatan;
  4. Propinsi Kalimantan Tengah;
  5. Propinsi Sulawesi Utara;
  6. Propinsi Sulawesi Selatan;
  7. Propinsi Sulawesi Tengah;
  8. Propinsi Sulawesi Tenggara;
  9. Propinsi Nusa Tenggara Timur;
  10. Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  11. Propinsi Timor Timur;
  12. Propinsi Maluku;
  13. Propinsi Irian Jaya;

 

Terhitung sejak Tahun Pajak 1980, dapat melakukan kompensasi kerugian tidak lebih dari 8 (delapan) tahun terhitung mulai tahun pertama kerugian tersebut diderita.

(2) Perlakuan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk investasi baru dan perluasan di bidang :
  1. Pertanian;
  2. Perkebunan;
  3. Peternakan;
  4. Perikanan;
  5. Pertambangan;
  6. Kehutanan;
  7. Perindustrian;
  8. Real Estate/Industrial Estate;
  9. Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwisataan;
  10. Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara.
(3)

Bagi perusahaan yang melakukan perluasan, kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal besarnya perluasan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang sudah dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun pajak dimana perluasan tersebut dilakukan, diwilayah-wilayah dan di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).



Pasal 2


Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN