Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
(2) |
Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahannya dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
|
(1) |
Pabrikan atau Importir adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dikenakan PPn BM.
|
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah sebesar harga jual yang diminta atau yang seharusnya diminta atau nilai impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
|
(3) |
Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur.
|
(4) |
Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/ Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(1) |
Untuk pengenaan PPn BM, atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, van dan bus yang diubah dari chassis minibus, chassis truk dan pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diperlakukan sebagai Pabrikan.
|
(2) |
Dalam hal kendaraan bermotor minibus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
|
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan minibus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis.
|
(4) |
Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk bus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis truck, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi bus terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
|
(5) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan bus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga jual chassis.
|
(6) |
Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), dengan mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.