Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat Perdagangan Eceran dilakukan, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1992.
|
(2) |
Bagi Pengusaha yang peredaran brutonya dalam tahun 1991 belum mencapai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau Pedagang Eceran Besar yang memulai usahanya sesudah tahun 1991, apabila peredaran brutonya dalam satu tahun atau bagian tahun pajak mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak peredaran brutonya mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
|
(3) |
Apabila dalam satu tahun pajak nyata-nyata peredaran bruto Pedagang Eceran Besar tidak mencapai Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), maka setelah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan Pedagang Eceran Besar dimaksud dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(4) |
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.
|
(1) |
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
|
(2) |
Untuk Barang Kena Pajak yang dijual, Pedagang Eceran Besar wajib menempelkan label harga jual yang di dalamnya sudah termasuk PPN.
|
(3) |
Jumlah PPN yang terutang dihitung sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu 10/110 dari harga jual.
|
(1) |
Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan pencatatan dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang meliputi jumlah harga perolehan dan harga penyerahan Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak yang diperjual-belikan.
|
(2) |
Dalam Pencatatan harus dipisahkan dengan jelas Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak, sehingga masing-masing menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan dan harga penyerahan Barang yang terutang PPN, yang tidak terutang PPN, dan yang dikenakan tarif 0%.
|
(1) |
Pedagang Eceran Besar diizinkan membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 yang dapat berupa Bon Kontan, Faktur Penjualan, Segi Cash Register, Kupon dan Kwitansi yang lazim dipakai dalam usaha Perdagangan Eceran sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak.
|
(2) |
Dalam hal pembeli menghendaki Faktur Pajak Standar, Pedagang Eceran Besar wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar sesuai dengan bentuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.