Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2000
PJ. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 37
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum.
Untuk mempertegas mekanisme bagi Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum dipandang perlu mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan dapat membantu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian utang piutang dunia usaha dan mendorong minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Pasal 1
Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan bertindak demi dan untuk mewakili kepentingan umum.
Contohnya, kepentingan umum dapat timbul dalam keadaan antara lain :
- debitor melarikan diri;
- debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
- debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
- debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
- debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; dan atau
- dalam hal lainnya yang menurut Kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Pasal 2
Dalam permohonan pernyataan pailit tersebut, Kejaksaan dapat melaksanakannya atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat, lembaga, instansi Pemerintah, dan badan lain yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3943