Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Perusahaan/industri yang dapat ditetapkan sebagai EPTE adalah perusahaan yang : | |
a. | Berdomisili di Kawasan Industri, atau | |
b. | Berdomisili di luar Kawasan Industri yang memproduksi jenis-jenis barang-barang tertentu yaitu industri yang ditetapkan Menteri Keuangan. | |
(2)
|
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah beroperasi pada saat Keputusan ini ditetapkan.
|
(1) | Suatu tempat atau ruangan dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila merupakan wilayah terbatas atau ruangan dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang-barang yang berada di dalam EPTE serta untuk memudahkan pengawasan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2)
|
Produk barang-barang yang diproses di dalam EPTE harus diekspor seluruhnya.
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi :
|
|
|
dengan toleransi setinggi-tingginya 5% dari bahan yang digunakan dalam produksi.
|
|
(4)
|
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang mempunyai nilai komersil dan dijual di dalam negeri, maka atas bahan baku/bahan penolongnya dikenakan pungutan-pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
(1)
|
Izin EPTE diberikan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Permohonan izin EPTE diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir EPTE - 1 sebagaimana contoh dalam lampiran I dengan melampirkan :
|
|
a.
|
Surat Persetujuan Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau ijin usaha dari Menteri terkait.
|
|
b.
|
Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
|
|
c.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh tahun terakhir.
|
|
d.
|
Nama dan alamat pemohon.
|
|
e.
|
Lokasi/tempat yang akan dijadikan EPTE.
|
|
f.
|
Tata letak gudang penimbunan (warehousing) dan tempat pengolahan (processing).
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi Berita Acara Hasil Pemeriksaan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dan f, yang pemeriksaannya didasarkan pada permintaan yang bersangkutan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
|
|
(4)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
|
|
(5)
|
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara tidak lengkap/benar selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja diberikan surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa permohonannya tidak lengkap.
|
|
(6)
|
Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan.
|
|
(7)
|
Pemberian atau penolakan ijin EPTE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan Formulir EPTE - 2 (untuk persetujuan) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau EPTE - 3 (untuk penolakan) sebagaimana contoh dalam Lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
|
(1)
|
Pengeluaran barang dari kawasan pengawasan pabean (douane terrein) dengan tujuan untuk dimasukkan dan disimpan ke dalam EPTE, dilakukan oleh pengusaha EPTE dengan mengajukan formulir EPTE - 4, dilampiri LPS, kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
|
(2)
|
Setelah dilakukan pencocokan merk, nomor, jenis, dan jumlah koli, petugas Hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang pada formulir EPTE - 4.
|
(3)
|
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di EPTE, setelah selesai pemasukan dan penyimpanan barang ke dalam EPTE memberikan catatan pada formulir EPTE - 4.
|
(4)
|
Formulir EPTE - 4 setelah dibubuhi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikirimkan kepada Bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk penutupan Pemberitahuan Umum (PU).
|
(1)
|
Pengeluaran barang-barang yang telah diolah dari EPTE untuk tujuan ekspor, dilakukan oleh pengusaha EPTE dengan mengajukan formulir EPTE - 5, dengan dilampiri dokumen PEB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa, kepada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(2)
|
Setelah melakukan pemeriksaan mengenai jumlah dan jenis barang, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang pada formulir EPTE - 5.
|
(3)
|
Petugas Hanggar Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat melakukan pencocokan jumlah dan jenis koli dan memberikan persetujuan muat pada dokumen PEB.
|
(4)
|
Dokumen PEB lembar ke 7 dan formulir EPTE - 5, selanjutnya dikirimkan ke Seksi Verifikasi Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat yang bersangkutan.
|
(1)
|
Pengeluaran barang dari EPTE berupa hasil produksi sampingan, potongan dan atau limbah yang bernilai komersil, dengan menggunakan formulir EPTE - 6.
|
(2)
|
Setelah melakukan pemeriksaan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan kedapatan sesuai, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan paraf persetujuan pengeluaran pada formulir EPTE - 6.
|
(1)
|
Dengan perintah tertulis Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat memerintahkan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan :
|
|
a.
|
Pemeriksaan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE.
|
|
b.
|
Pencacahan barang di dalam EPTE.
|
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat ketidak cocokan dalam jumlah dan jenis barang daripada yang diberitahukan, maka atas barang tersebut dinyatakan terhutang BM, BMT, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22, dan pengusaha EPTE bertanggung jawab atas pelunasannya.
|
|
(3)
|
Dalam hal barang yang dimasukkan ke EPTE rusak atau busuk, pengusaha EPTE dapat memilih :
|
|
a.
|
direekspor;
|
|
b.
|
Untuk barang-barang dari dalam negeri dikembalikan ke peredaran bebas dengan memenuhi ketentuan perpajakan; atau
|
|
c.
|
dimusnahkan.
|
|
(4)
|
Dalam hal barang tersebut dimusnahkan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
|
(1)
|
Pemusnahan atas barang-barang sisa hasil produksi yang tidak dapat diekspor atau dijual di dalam negeri, atau atas barang-barang yang busuk atau rusak yang terdapat di dalam EPTE hanya dapat dilakukan setelah diperiksa oleh petugas pengawas/pemeriksa dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(2)
|
Hasil pemeriksaan serta pemusnahan dituangkan dalam suatu Berita Acara.
|
(1)
|
Izin EPTE dicabut apabila :
|
|
a.
|
Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
|
b.
|
Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
|
c.
|
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut sama sekali tidak melakukan kegiatan.
|
|
(2)
|
Pencabutan izin dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.