Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1993

Kategori : PPh

Faktor Penyesuaian Untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Tahun 1993


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 632/KMK.04/1993

TENTANG

FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN
 DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

 

  1. bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1993 perlu ditetapkan faktor penyesuaian Tahun 1993.
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur besarnya Faktor Penyesuaian Tahun 1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat : 

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3463);
  2. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3309).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993.



Pasal 1


Faktor Penyesuaian tahun 1993 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1993 untuk menghitung besarnya nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1993 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.



Pasal 2

 

(1)

Faktor Penyesuaian tahun 1993 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :

  1. 1,050 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1992;
  2. 1,150 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1991;
  3. 1,259 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;
  4. 1,335 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1989;
  5. 1,414 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;
  6. 1,509 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
  7. 1,615 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
  8. 1,667 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1985;
  9. 1,721 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya.
(2)

Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut :

  Tahun Perolehan Faktor Penyesuaian  
sampai dengan  tahun 1970
tahun 1971
tahun 1972
tahun 1973
tahun 1974
tahun 1975
tahun 1976
tahun 1977
tahun 1978
tahun 1979
tahun 1980
tahun 1981
tahun 1982
tahun 1983
tahun 1984
6,37
5,92
5,87
4,86
3,30
2,75
2,29
2,04
1,86
1,66
1,39
1,20
1,10
1,05
1,00
 



Pasal 3


Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tahun 1983 tersebut untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983.



Pasal 4


Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1993.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 Juni 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD






PENJELASAN
ATAS


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 632/KMK.04/1993


TENTANG


FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN
 DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993


UMUM

 

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi. Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup Jelas


Pasal 2


Ayat (1) huruf a


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1992 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.15.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 20.000.000,00. Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan

Rp. 20.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,050 x Rp. 15.000.000,00

Rp. 15.750.000,00

Penghasilan

Rp.   4.250.000,00

          

Ayat (1) huruf b


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1991 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.20.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 30.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan

Rp. 30.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual

1,150 x Rp. 20.000.000,00

Rp. 23.000.000,00

Penghasilan

Rp.   7.000.000,00

 

          Ayat (1) huruf c


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1990 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan

Rp. 40.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,259 x Rp. 30.000.000,00

Rp. 37.777.000,00

Penghasilan

Rp.   2.223.000,00

 

          Ayat (1) huruf d

         

Contoh :    

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1989 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan 

Rp. 40.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,335 x Rp. 10.000.000,00

Rp. 13.350.000,00

Penghasilan

Rp. 26.650.000,00

 

Ayat (1) huruf e


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.20.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengah harga Rp. 40.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan

Rp. 40.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,414 x Rp. 20.000.000,00

Rp. 28.280.000,00

Penghasilan

Rp. 11.720.000,00

 

Ayat (1) huruf f


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000.000,00.

 

Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan 

Rp. 60.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,509 x Rp. 30.000.000,00

Rp. 45.270.000,00

Penghasilan

Rp. 14.730.000,00

 

Ayat (1) huruf g


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1986 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.40.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan 

Rp. 70.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,615 x Rp . 40.000.000,00

Rp. 64.600.000,00

Penghasilan

Rp.   5.400.000,00

 

Ayat (1) huruf h


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1985 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1993 dijual dengan harga Rp. 80.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan

Rp. 80.000.000,00

Nilai perolehan pada saat dijual
1,667 x Rp. 10.000.000,00

Rp. 16.670.000,00

Penghasilan

Rp. 63.330.000,00

 

Ayat (1) huruf i


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama I dalam tahun 1975 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1983, diatas tanah tersebut dibangun rumah dengan biaya Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah berikut rumahnya tersebut dijual dengan harga Rp. 110.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah berikut rumah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Harga penjualan

Rp. 110.000.000,00

Nilai perolehan pada tahun 1984

2,75 x Rp.10.000.000,-

Rp. 27.500.000,-  

1,05 x Rp.30.000.000,-

Rp. 31.500.000,-  
  Rp. 59.000.000,-  

Nilai perolehan pada tahun 1993

1,721 x Rp. 59.000.000,00

Rp. 101.539.000,00 -

Penghasilan

Rp.     8.461.000,00

 

Pasal 3


Contoh :

Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama J dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan harga Rp.10.000.000,00. Dalam SPT KPP 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai sebesar Rp.80.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 150.000.000,00.

 

Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

 

Nilai perolehan 1984 =
6,37 x Rp. 10.000.000,00

Rp. 63.700.000,00

(Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1970 = 6,37)

 

Nilai perolehan tahun 1983 =
1,00/1,05 x Rp. 63.700.000,00

Rp. 60.000.000,00

(Faktor Penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 = 1,05)

 

Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKK 1983 = Rp. 80.000.000,00. Karena nilai menurut SPT PKK lebih tinggi dari nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai harta menurut SPT PKK 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam tahun 1993, sehingga perhitungan nilai perolehan 1984 adalah sebagai berikut :

 

Nilai perolehan 1984 : 
1,05 x Rp. 80.000.000,00

Rp.  84.000.000,00

(Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 = 1,05)

Nilai perolehan pada saat penjualan :1,721 x Rp. 84.000.000,00

Rp.144.564.000,00

(Faktor penyesuaian tahun 1993 terhadap tahun 1984 = 1,721)

Harga penjualan

Rp.150.000.000,00 -

Penghasilan

Rp.    5.436.000,00

 

Pasal 4


Cukup Jelas.