Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 795/KMK.04/1993

Kategori : PPh

Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 795/KMK.04/1993

TENTANG

BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS
BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

 

  1. bahwa besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi umumnya dan dunia usaha khususnya;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat : 

 

Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN.



Pasal 1


Besarnya faktor penyesuaian peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, yang berlaku mulai tahun pajak 1993 adalah sebesar 5,0, sehingga Wajib Pajak yang dapat mempergunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya adalah Wajib Pajak yang peredaran usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) setahun.



Pasal 2


(1)

Wajib pajak yang bermaksud menghitung penghasilan nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

(2)

Wajib Pajak yang untuk tahun pajak 1993 bermaksud menghitung penghasilan nettonya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan ini.



Pasal 3


Pelaksanaan dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1993

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD