Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dengan cara menuliskan pada ruang yang disediakan untuk itu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau dengan surat permohonan tersendiri.
|
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, setelah dilakukannya penelitian atau pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak menerima permohonan tersebut.
|
(3) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP).
|
(4) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitaan (SPb).
|
(5) |
Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
|
(6) |
Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan penyidikan.
|
(1) |
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
|
(2) |
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sesuai dengan permohonan wajib pajak tanpa menunggu hasil penelitian atau pemeriksaan.
|
(1) |
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(2) |
Apabila penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) melewati jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKKPP, maka kepada Wajib Pajak diberikan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
|
(3) |
Dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang.
|
(1) |
Penelitian atau pemeriksaan yang belum dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera dilaksanakan atau tetap diteruskan sampai selesai.
|
(2) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sehingga Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).
|
(3) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bukan berasal dari ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka Kepala Kantor Wilayah atasannya atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan dan apabila surat keputusan pembetulan tersebut menghasilkan Pajak Penghasilan yang masih harus ditagih maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
|
(4) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan tindakan penyidikan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.