Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang diperbolehkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini, adalah Pengusaha yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
|
(1) |
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
(3) |
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan ini, ditetapkan :
|
|
(1) |
Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat catatan nilai peredaran bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
|
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan kena pajak juga melakukan penyerahan tidak kena pajak, catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipisah antara penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.