Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994, adalah :
|
|
|
(2) |
Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
|
(1) |
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
|
(3) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
|
(4) |
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.
|
(1) |
Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib menyerahkan bukti setoran asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang memanfaatkan bangunan tersebut.
|
(2) |
Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang memanfaatkan bangunan tersebut bertanggung jawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.