Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
|
|
|
(2) |
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
|
|
a)
|
10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atau
|
|
b)
|
10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2) |
Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
|
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
|
(2)
|
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak terjadinya penyetoran.
|
(1) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
|
(2) |
Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan penyetoran dilakukan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.