Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 507/KMK.04/1995
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK
INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN
DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan-penghasilan tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta, yang telah ditandatangani di Taipei pada tanggal 1 Maret 1995.
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Nopember 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.