Keputusan Presiden Nomor : 37 TAHUN 1986

Kategori : PPN

Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1986

TENTANG

PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, pajak yang terhutang harus dibayar pada saat Impor Barang Kena Pajak;
  2. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan investasi dalam bidang usaha tertentu yang tidak merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta yang mempunyai Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta yang mempunyai nilai strategis untuk keperluan pembangunan nasional, perlu diberikan bantuan Pemerintah untuk meringankan beban keuangan penanam modal;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dianggap perlu menetapkan peraturan tentang penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Modal untuk pengusaha tertentu tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Nomor 3262).
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943).
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha tertentu adalah Pengusaha dalam rangka Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing atau Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu :

    1. perhotelan
    2. perkantoran
    3. Pusat perbelanjaan (departement store, supermarket, dan pusat pertokoan.
    4. angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan.
  2. Barang Modal adalah peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terhutang.

(2)

Penentuan jenis Barang Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3)

Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial.

 

 

Pasal 3

 

Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ternyata :

  1. tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. dijual atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dilunaskan.

 

maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO