Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Hakim Ad Hoc ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu.
|
(2) |
Untuk dapat ditunjuk menjadi Hakim Ad Hoc, seorang Ahli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
|
|
(1) |
Penunjukan Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis ditetapkan oleh Ketua dalam suatu penetapan.
|
(2) |
Dalam hal Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim Anggota yang paling muda usianya.
|
(3) |
Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua wajib memperhatikan:
|
|
(1) |
Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang ditugaskan kepada Majelis yang bersangkutan.
|
(2) |
Dalam persidangan, Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota Majelis lainnya.
|
(1) | Hakim Ad Hoc sebelum menjalankan tugasnya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua, dengan lafal sebagai berikut: |
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga"."Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian"."Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia"."Saya Bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". | |
(2) | Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk setiap sengketa. |
(3) | Hakim Ad Hoc wajib mengundurkan diri dari sengketa yang di tanganinya apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.