Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
431/KMK.04/1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 431/KMK.04/1984
 
TENTANG
 
KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA
SURAT PEMBERITAHUAN MASA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan atau dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, selain diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, juga diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984;
  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu adanya kesatuan dan keseragaman dalam pelaksanaannya yang meliputi ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-undang tersebut;
 
Mengingat :
 
  1. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262);
  2. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 973/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA.
 
 
Pasal 1
 
Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan :
  1. Surat Setoran;
  2. Surat Kuasa Khusus sepanjang Surat Pemberitahuan Masa diisi oleh orang lain;
  3. Pemberitahuan penyerahan barang mewah sepanjang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang mewah;
  4. Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan.
 
 
Pasal 2
 
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penyampaian keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
 
 
Pasal 3
 
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 4
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
 
ttd
 
RADIUS PRAWIRO

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA