Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1984
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indones
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 655/KMK.04/1984
TENTANG
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA
HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur lebih lanjut pelaksanaannya
- bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan;
- Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);
MEMUTUSKAN :
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA.
(1) |
Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
|
(2) |
Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan atas perkiraan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan bruto.
|
(3) |
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan pembayaran pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut. |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.