Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Penghasilan Netto;
|
(2) |
Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atas Nilai Impor;
|
(3) |
Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
(1) |
Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi :
|
|
|
(2) |
Pemasukan Barang ke dalam Daerah Pabean melalui Penjualan Lelang Barang yang tidak dikuasai, dipersamakan dengan pemasukan Barang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT.
|
(1) |
Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang memiliki API, APIS dan APIT adalah 25% x 10% x Nilai Impor = 2,5% x Nilai Impor;
|
(2) |
Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT adalah 25% x 30% x Nilai Impor = 7,5% x Nilai Impor.
|
(1) |
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk impor yang dilindungi LKP dari Surveyor, harus dibayar oleh Importir untuk rekening Kas Negara Persepsi pada Bank Devisa atau Cabang Bank Devisa tempat dokumen impor diterima;
|
(2) |
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas impor yang tidak dilindungi LKP dari Surveyor harus dibayar oleh Importir kepada Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(1) |
Tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaporannya oleh Importir dan Bank Devisa dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-12/A/1985 SE-58/BC/1985 tanggal 29 April 1985 SE-02/PJ.4/1985 tentang Tata Cara Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) melalui Bank Devisa Dalam Rangka Impor.
|
(2) |
Tata Cara Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan pelaporannya oleh Importir dan Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.