Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah, dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas seluruh penghasilannya.
|
(2) |
Apabila berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dikembalikan.
|
(1) |
Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 ditanggung oleh Pemerintah, dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, tidak dikembalikan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.