Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas Impor yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2) |
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.
|
(1) |
Pemegang merk/Importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak;
|
(2) |
Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Surat Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1).
|
(1) |
Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU. 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU 22;
|
(2) |
Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri PPUD dan SSP tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang;
|
(3) |
Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum'at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.
|
(1) |
Pemegang merk/importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan merk Datzan Stanza 1600 CC dan Ford Laser 1.3 GL kepada Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat faktur pajak dalam rangkap 3 (tiga)
Lembar ke-1 : diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi Taksi; Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa; Lembar ke-3 : untuk arsip Pemegang merk/Importir; |
(2) |
Pemegang merk sebagaimana tersebut dalam ayat (1) wajib membutuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1986" pada semua lembar faktur pajak yang bersangkutan.
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil;
|
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.