Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 171/PJ./2002

Kategori : PPh

Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-171/PJ./2002 Tanggal 28 Maret 2002 Tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 171/PJ./2002

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 28 MARET 2002
 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung terdapat kekeliruan pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, dengan ini perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

  1. Tertulis:

'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'

 

Seharusnya:

'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'

 

  1. Tertulis:

'Kredit Pajak (1% x Rp 600.000.000)'

 

Seharusnya:

'PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar'

 

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

HADI POERNOMO