Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 168/PJ.21/1984
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 168/PJ.21/1984

TENTANG

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas memerlukan waktu yang cukup lama;
  2. bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;
 
Mengingat :
 
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.
 
 
Pasal 1
 
Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984.
 
 
Pasal 2
 
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
ttd
 
Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA