Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dilakukan dengan cara mengisi formulir Surat Permohonan Mengangsur Pembayaran Pajak seperti contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
(2) | Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka untuk setiap STP, SKP, SKPT diajukan satu permohonan. |
(3) | Surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonannya. |
(4) | Atas setiap permohonan diberikan bukti penerimaan dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(1) |
Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memasukkan jaminan kecuali apabila Kepala Inspeksi Pajak menganggap tidak perlu.
|
(2) |
Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa gadai dari barang bergerak, penyerahan hak milik secara kepercayaan (Fiduciarie eigendoms overdracht), hipotik, penanggungan hutang oleh ketiga (borgstelling) dan bentuk jaminan lain.
|
(1) |
Kepala Inspeksi Pajak setelah meneliti alasan-alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak.
|
(2) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau sebagian maka Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran III dan IV Keputusan ini.
|
(3) |
Dalam hal Permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala Inspeksi Pajak memberikan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran V Keputusan ini.
|
(4) | Dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah angsuran, jumlah bunga dan tanggal pembayaran. |
(5) | Dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah hutang pajak, jumlah bunga dan tanggal pelunasan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.