Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 383/PJ.4/1985
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 383/PJ.4/1985
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dianggap perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak yang merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Mengangsur dan menunda Pembayaran Pajak;
- Pasal 9 ayat (4) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Mengangsur dan Menunda Pembayaran Pajak.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
(1) |
Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dilakukan dengan cara mengisi formulir Surat Permohonan Mengangsur Pembayaran Pajak seperti contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
(2) | Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka untuk setiap STP, SKP, SKPT diajukan satu permohonan.
|
(3) | Surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonannya.
|
(4) | Atas setiap permohonan diberikan bukti penerimaan dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(1) |
Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memasukkan jaminan kecuali apabila Kepala Inspeksi Pajak menganggap tidak perlu.
|
(2) |
Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa gadai dari barang bergerak, penyerahan hak milik secara kepercayaan (Fiduciarie eigendoms overdracht), hipotik, penanggungan hutang oleh ketiga (borgstelling) dan bentuk jaminan lain. |
(1) |
Kepala Inspeksi Pajak setelah meneliti alasan-alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak.
|
(2) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak diterima seluruhnya atau sebagian maka Kepala Inspeksi Pajak menerbitkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran III dan IV Keputusan ini.
|
(3) |
Dalam hal Permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala Inspeksi Pajak memberikan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam Lampiran V Keputusan ini.
|
(4) | Dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah angsuran, jumlah bunga dan tanggal pembayaran.
|
(5) | Dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dicantumkan jumlah hutang pajak, jumlah bunga dan tanggal pelunasan. |
Terhadap hutang pajak yang telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) dilakukan penagihan seketika dan sekaligus apabila unsur-unsur yang tersebut dalam Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dipenuhi.
Apabila ternyata bahwa ketentuan mengenai jumlah angsuran dan tanggal yang tercantum dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya, maka dapat dilaksanakan tindakan penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang pemberian penyicilan pembayaran pajak dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 SEPTEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.