Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 09/PJ.BT5/1985
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 09/PJ.BT5/1985

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :
 
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembaharuan Sistem Perpajakan dipandang perlu untuk membentuk Team Penyusunan Sistem Tata Laksana Berkas Wajib Pajak.
 
Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982
    Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 678/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 Juncto Keputusan Menteri Nomor 635/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATA LAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Membentuk Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dengan keanggotaan sebagai berikut :
1. Drs. TAHER MATONDANG
NIP. 060006174
 
 Bintek PTUP Ketua merangkap sebagai Anggota
2. Drs. RUSDI WAHAB
NIP. 060017780
 
 P.D.I.P Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota
3. Drs. ISKANDAR RUSLI
NIP. 060041481
 
PTUP Sekretaris I merangkap sebagai Anggota
4. W. MANALU
NIP. 060008052
 
 Kanwil X Sekretaris II merangkap sebagai Anggota
5. SURYOHADI DJULIANTO SH
NIP. 060031838
 
Kantor Pusat Sebagai Anggota
6. R.M. ZEN KOCIK
NIP. 060000860
 
Dit. PTL Sebagai Anggota
7. Drs. EDDY KUSWONDO
NIP. 060033179
 
IP Jkt Pst I Sebagai Anggota
8. UNTUNG SUDARMO SH
NIP. 060027387
 
Kanwil XI Sebagai Anggota
9. SYAHRIFUL ANWAR SH
NIP. 060034301
 
IP Jkt Brt II Sebagai Anggota
10. Drs. LISWAR BAWAI
NIP. 060027125
 
Kantor Pusat Sebagai Anggota
11 Drs. EDDY MULYADI
NIP. 060027100
 
Dit. P.3. Sebagai Anggota
12. Drs. M. HUSNI THAMRIN
NIP. 060030371
 
Kanwil IX Sebagai Anggota
13. Drs. LIEK ASTARI H
NIP. 060028979
 
Kanwil XI Sebagai Anggota
14. Drs. SUYADI HERIYANTO
NIP. 060053471
 
Dit. P.3. Sebagai Anggota
15. Drs. MAHADI GABRIEL
NIP. 060062013
Kanwil X Sebagai Anggota
 
 
Pasal 2
 
Team Penyusunan Sistem Tata Laksana Berkas Wajib Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan penyusunan sistem tata laksana berkas wajib pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembaharuan sistem perpajakan.
  2. Melaksanakan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang berkaitan dengan Berkas Wajib Pajak.
  3. Menyusun formulir-formulir yang berhubungan dengan tatalaksana berkas wajib pajak dan merumuskan petunjuk pelaksanaannya.
  4. Menyusun jadwal dan melakukan penataran tentang sistem tata laksana berkas wajib pajak.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tata laksana berkas wajib pajak yang baru.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan tata laksana perpajakan.
 
 
Pasal 3
 
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, Team bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pajak dengan membuat laporan bulanan.
 
 
Pasal 4
 
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan Tahun 1984/1985.
 
 
Pasal 5
 
Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 September 1984 sampai dengan 31 Maret 1985 dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
 
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 JANUARI 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd
 
Drs. SALAMUN A.T.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA