Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 67/PJ.BT5/1985
Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/ Pinjaman Luar Negeri Dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau) Beser
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 67/PJ.BT5/1985
TENTANG
PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG
(KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/
PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU)
BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang khusus untuk Bank Devisa, impor barang dalam rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai khusus hasil tembakau, maka perlu ditetapkan bentuk, jenis dan warna formulir surat setoran Pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.01/1985 tentang Pelaksanaan Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor dan Impor.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1 Keputusan ini masing-masing dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau).
Cara pengisian masing-masing formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran sebagaimana tercantum pada nomor urut 4, 5 dan 6 dalam lampiran 1 Keputusan ini.
Formulir-formulir dan buku penuntun sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 29 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.