Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 29/PJ.53/2002TENTANGPENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 320/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KMKNOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAINDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor
320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan adalah :
- Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku untuk kegiatan membangun sendiri yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2002;
- Luas bangunan dalam kegiatan membangun sendiri yang semula ditetapkan menjadi 400 m2 (empat ratus meter persegi), di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan menjadi 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.