Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami, maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
Pemberian keringanan perpajakan sebagaimana diatur masing-masing dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-1676/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976 dan KEP-1678/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976 yang diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Maret 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 65/KMK.04/1982 tanggal 3 Februari 1982 masih tetap berlaku dalam rangka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas kuasa Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
PT. Danareksa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.06/ 1977 diberi izin untuk melakukan usaha Lembaga Keuangan, sehingga pembayaran dividen oleh perusahaan (Perseroan Terbatas) yang menjual sahamnya melalui Pasar Modal tidak terhutang PPh Pasal 23. Namun perlu diingat, bahwa dividen yang diterima oleh PT. Danareksa tersebut tidak dibebaskan dari Pajak Penghasilan, melainkan dividen itu harus dijumlahkan dengan penghasilan-penghasilan lain dan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya.
Penghasilan dana pensiun yang telah disetujui Menteri Keuangan yang ditanamkan pada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal tidak dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.