Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.22/1984

Kategori : PPh

Pelunasan PPh Atas Charter Kapal Dan Pesawat Terbang. (Seri PPh Pasal 23 - 10)


20 Agustus 1984

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.22/1984

TENTANG

PELUNASAN PPh ATAS CHARTER KAPAL DAN PESAWAT TERBANG. (SERI PPh PASAL 23 - 10)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dari Kegiatan Usaha Pelayaran dan Penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap (=BUT) serta Pelunasan Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri.

  2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan, bahwa penghasilan netto dari kegiatan usaha pelayaran dan penerbangan oleh Bentuk Usaha Tetap ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penerimaan brutonya, sedangkan pelunasan angsuran Pajak selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri adalah 25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh selama masa pajak.

  3. Oleh karena dalam hal charter kapal dari luar negeri senantiasa diperlukan adanya agen di Indonesia, maka secara nyata perusahaan luar negeri itu mempunyai B.U.T. di Indonesia. Di bidang perpajakan atas semua Wajib Pajak yang berusaha dalam sektor usaha yang sama diperlukan perlakuan yang sama. Oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan tersebut supaya dipakai sebagai landasan untuk pengenaan PPh atas usaha pelayaran dan penerbangan, termasuk charter kapal dan charter pesawat terbang untuk melakukan usaha tersebut.

  4. Penghasilan netto dari penerimaan yang berasal dari charter kapal maupun pesawat terbang yang diterima atau diperoleh, baik oleh B.U.T. maupun Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya adalah sebesar 5% dari penerimaan brutonya. Pelunasan pajak atas penerimaan bruto yang berasal dari charter kapal dan pesawat terbang atas semua Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut adalah sebesar 25% x 5% x penerimaan bruto yang diterima atau diperoleh.

  5. Pelaksanaan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang melakukan pembayaran dan berlaku terhadap penerimaan yang berasal dari segala jenis charter kapal maupun pesawat terbang.

 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.