Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.01/1997

Kategori : PPN

Perubahan Lampiran Ii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 320/KMK.01/1997

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994
TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
 SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa bulk milk cooling tank beserta spare partnya merupakan barang-barang yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mengecualikan pengenaan PPn BM atas barang dimaksud dengan menyempurnakan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994;


Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

 

Pasal 1


Mengubah Lampiran II huruf d.2., sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

NO. URAIAN BARANG NO. HS

d.2.

Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya, pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran II huruf e.2. dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya 8418.10.000
8418.21.000
8418.22.000
8418.29.000
8418.30.000
8418.40.000
8418.61.000
8418.69.000



Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD