Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sejak 1 Januari 1984 pembayaran penghasilan berupa Jasa giro, bunga money on call dan deposit on call harus dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Hal tersebut telah ditegaskan kepada Direksi Bank Indonesia dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-09/PJ.22/1985 tanggal 4 Januari 1985 yang foto copynya bersama ini kami lampirkan.
Kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang berlaku surut sejak 1 Januari 1984 ternyata telah menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi pembayar penghasilan (pada umumnya adalah bank-bank) untuk melaksanakannya karena kemungkinan rekening sudah ditutup atau tidak aktif lagi ataupun saldo rekening yang masih ada tidak mencukupi untuk membayar pajak yang akan dipotongkan.
Untuk tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan yang tidak perlu bagi pembayar penghasilan yang bersangkutan, dengan ini kami beritahukan bahwa kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call berlaku sejak tanggal 1 April 1985.
Kendatipun kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 berlaku sejak 1 April 1985 tidak berlebihan kami tegaskan disini, bahwa Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa jasa giro, bunga money on call dan deposit on call tetap wajib mencantumkan penghasilan-penghasilan tersebut sebagai bagian dari Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 1984.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.