Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 10/PJ.22/1985
13 Maret 1985

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.22/1985

TENTANG

PPh PASAL 23 ATAU PASAL 26 ATAS JASA GIRO, BUNGA MONEY ON CALL DAN DEPOSIT ON CALL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
  1. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sejak 1 Januari 1984 pembayaran penghasilan berupa Jasa giro, bunga money on call dan deposit on call harus dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Hal tersebut telah ditegaskan kepada Direksi Bank Indonesia dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-09/PJ.22/1985 tanggal 4 Januari 1985 yang foto copynya bersama ini kami lampirkan.

  2. Kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang berlaku surut sejak 1 Januari 1984 ternyata telah menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi pembayar penghasilan (pada umumnya adalah bank-bank) untuk melaksanakannya karena kemungkinan rekening sudah ditutup atau tidak aktif lagi ataupun saldo rekening yang masih ada tidak mencukupi untuk membayar pajak yang akan dipotongkan.

  3. Untuk tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan yang tidak perlu bagi pembayar penghasilan yang bersangkutan, dengan ini kami beritahukan bahwa kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call berlaku sejak tanggal 1 April 1985.

  4. Kendatipun kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 berlaku sejak 1 April 1985 tidak berlebihan kami tegaskan disini, bahwa Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa jasa giro, bunga money on call dan deposit on call tetap wajib mencantumkan penghasilan-penghasilan tersebut sebagai bagian dari Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 1984.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

 
Drs. SALAMUN A.T.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA