Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu untuk menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu.
Mengingat :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU.
Menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.