Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.01/1997
Penurunan Tarip Pajak Ekspor Atas Komoditi Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 544/KMK.01/1997
TENTANG
PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu untuk menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU.
Menurunkan tarip Pajak Ekspor atas komoditi tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.