Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para wajib pajak mengenai pengertian dan batasan Penyalur Utama dan Agen Utama dalam kaitannya dengan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, maka bersama ini disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Penyalur Utama atau Agen Utama dari Pabrikan atau Importir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan ini maka Penyalur Utama atau Agen Utama adalah Pengusaha Kena Pajak. Ditetapkan Penyalur Utama atau Agen Utama dari Pabrikan atau Importir sebagai Pengusaha Kena Pajak didasarkan pada pertimbangan adanya hubungan khusus diantara mereka, yang berpengaruh atas sistem perdagangan dan pemasaran Barang Kena Pajak yang bersangkutan. Pabrikan atau Importir adalah pihak yang menyuruh atau meminta atau memberikan hak kepada Penyalur Utama atau Agen Utama untuk memasarkan Barang Kena Pajak hasil produksinya atau yang diimpornya berdasarkan jenis barang dan/atau wilayah pemasaran tertentu menurut perjanjian bersama. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1983 (Pasal 1 huruf e) ditegaskan bahwa Penyalur Utama atau Agen Utama adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya, berdasarkan perjanjian dengan Pabrikan atau Importir, mempunyai hak atau kuasa untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor Pabrikan atau Importir tersebut.
Dengan demikian tidak semua orang atau badan yang langsung berhubungan (atau memperoleh Barang Kena Pajak yang akan dipasarkan) dengan Pabrikan atau Importir adalah Penyalur Utama atau Agen Utama. Mungkin mereka ini hanya pedagang yang menjadi salah satu Penyalur (Distributor) atau Agen dari suatu Pabrikan atau Importir. Mereka ini sebagai pedagang bisa menjadi Distributor atau Agen dari berbagai Pabrikan atau Importir. Dengan demikian mereka ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dan karenanya tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Perlu ditegaskan pula bahwa inisiatif dan aktivitas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berada sepenuhnya pada wajib pajak sendiri (Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984). Kalau dalam tahap permulaan ini kepada calon atau yang diduga sebagai calon Pengusaha Kena Pajak disampaikan formulir KP PPN 1 A dengan lampirannya, maka hal ini dimaksudkan semata-mata untuk membantu para wajib pajak tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan agar para wajib pajak ini tidak sampai terkena sanksi sebagai akibat kelalaiannya atau karena memahami peraturan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan dan penegasan mengenai Penyalur Utama/Agen Utama untuk dimaklumi.
Harap penegasan ini disampaikan kepada para wajib pajak yang mengajukan masalah ini kepada Saudara.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.