Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.3/1985
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1252/KMK.04/1984 Tanggal 18 Desember 1984
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
29 Januari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.3/1985
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1252/KMK.04/1984
TANGGAL 18 DESEMBER 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-.
-
Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985.
Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.