Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.3/1984 tanggal 5 Juni 1984 (Seri PPN-04) dan adanya berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas, bersama ini diberikan penjelasan, penegasan dan petunjuk sebagai berikut :
Semua Toko Emas yang melakukan kegiatan seperti tersebut pada butir 1 huruf b, c, dan d, adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Toko Emas wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (dengan inisiatif sendiri).
Agar Toko Emas dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan baik, maka para pemilik Toko Emas harus mengadakan pencatatan secara terpisah untuk kegiatannya sebagai Pengusaha Kena Pajak lihat butir 2 di atas dan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak seperti dikemukakan pada butir 1 huruf a.
Mengingat para pemilik Toko Emas banyak yang belum memahami masalah ini, maka seterimanya Surat Edaran ini diminta agar Saudara mengundang para pemilik Toko Emas di wilayah Saudara masing-masing untuk diberikan penjelasan dan petunjuk seperlunya mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.