Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4.1. |
Batas waktu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor yang bersangkutan tetap dua bulan sejak tanggal "Bukti Pungutan PPh Pasal 22 Impor" atau sejak tanggal "Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang" (KPU 26).
|
|
4.2. |
Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor tersebut baru dapat dilaksanakan apabila Importir yang bersangkutan telah melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor atau "handling fee" yang diterimanya.
|
|
4.3. |
Dalam hal PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka ketentuan pelimpahan dari Importir kepada Indentor sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PJ.24/1984 tertanggal 31 Juli 1984 tetap berlaku.
|
|
4.4. |
Jika PPh Pasal 22 Impor disetor sendiri oleh Importir/Indentor di Bank Devisa, maka
|
|
4.4.1. |
Dalam hal pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri untuk dan atas nama Importir, sehingga didalam semua dokumen impor yang ada hanya nama Importir (nama pemesan/Indentor/pemilik yang sesungguhnya tidak pernah diungkapkan), maka PPh Pasal 22 Impor dapat dilimpahkan kepada Indentor hanya melalui ketentuan pelimpahan sebagaimana diatur dalam SE-31/PJ.24/1984 tertanggal 31 Juli 1984.
|
|
4.4.2. |
Jika pelaksanaan impor dilakukan oleh Importir, sehingga semua dokumen impor atas nama Importir sedangkan penyelesaian dokumen dan pengeluaran barang dari pelabuhan diselesaikan sendiri oleh Indentor, maka penyetoran PPh Pasal 22 Impor dapat dilakukan dengan memakai nama Importir q.q. nama Indentor. Pada kotak NPWP ditulis NPWP Indentor dan di bawahnya ditulis NPWP Importir. Dalam hal ini tidak perlu lagi pelimpahan karena semua dokumen menyangkut penyetoran PPh Pasal 22 Impor sudah atas nama Indentor. Importir yang bersangkutan harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi impor atau "handling fee" yang diterimanya.
|
|
4.4.3. |
Jika pada surat setoran PPh Pasal 22 Impor dicantumkan hanya NPWP Importir di bawah kotak NPWP, sehingga pada segi pembayaran atau STS hanya tercantum NPWP Importir saja, maka jika kemudian ternyata barang impor itu adalah untuk Indentor, pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor tetap wajib dimohon melalui proses pelimpahan yang biasa.
|
|
4.4.4. |
Jika pelaksanaan impor dilakukan untuk kepentingan dan atas nama Indentor, sehingga dalam semua dokumen impor tercantum baik nama dan NPWP Importir maupun nama dan NPWP Indentor, maka ketentuan pada butir 4.4.2. berlaku.
|
|
4.4.5. |
Demikian pula jika pelaksanaan impor mulai dari persetujuan jual beli dengan supplier luar negeri, pembayaran, penyelesaian dokumen impor sampai dengan pengeluaran barang dari pelabuhan dilakukan oleh Indentor namun karena Indentor bukan pengusaha nasional dan karena itu harus mengimpor melalui agen nasional, maka berlaku ketentuan pada butir 4.4.2.
|
|
4.5. |
Apabila pelimpahan PPh Pasal 22 Impor tidak dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana tersebut pada butir 4.1. di atas, maka pelimpahan PPh Pasal 22 Impor hanya dapat dilaksanakan dengan cara Importir memasukkan jumlah PPh Pasal 22 Impor tersebut sebagai pembayaran PPh-nya dalam SPT Tahunan tahun yang bersangkutan untuk kemudian diminta kembali dalam bentuk restitusi.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.