Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.04/1997
Perubahan Dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 306/KMK.04/1997
TENTANG
PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 162/KMK.01/1997 tanggal 10 Maret 1997 telah ditetapkan pemecahan dan penghapusan beberapa Kantor Pelayanan Pajak;
- bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dan penambahan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak yang ada diseluruh wilayah Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 omor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 162/KMK.01/1997 tentang Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tipe A Jakarta Gambir menjadi KPP Tipe A Jakarta Gambir I dan KPP Tipe A Jakarta Gambir II, Pemecahan KPP Tipe A Penanaman Modal Asing menjadi KPP Tipe A Penanaman Modal Asing I, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing II, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing III, Penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng, serta peningkatan enam puluh KPP Tipe B menjadi Tipe A, peningkatan tujuh puluh enam Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Tipe A menjadi Tipe A , dan peningkatan tiga belas Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Tipe B menjadi Tipe A;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Mengubah dan memberikan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.04/1994 tanggal 31 Maret 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.