Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997.
Rugi/Laba selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.
(1) | Selisih antara nilai tukar lama yang tercantum dalam pembukuan, baik yang didasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku, dengan nilai tukar baru yang berlaku pada akhir tahun 1997 atau akhir tahun buku 1997, ditampung dalam perkiraan sementara dan tersendiri di neraca. |
(2) | Pada saat realisasi penerimaan atau pembayaran mata uang asing yang bersangkutan, perkiraan sementara di neraca dipindahkan ke perkiraan rugi laba, sebesar selisih yang timbul dari realisasi tersebut. |
(1) | Pengakuan penghasilan atau kerugian dilakukan apabila terjadi penerimaan atau pembayaran terhadap mata uang asing yang bersangkutan, yaitu saat direalisasikannya piutang (aktiva) atau hutang (kewajiban) dalam valas ex tahun 1997, baik yang direalisir dalam tahun 1997 maupun tahun-tahun sesudahnya sesuai dengan masa jatuh temponya. |
(2) | Keuntungan/ kerugian atas transaksi valas yang benar-benar terjadi (direalisir) harus terlebih dahulu dikompensasikan, dan selisih bersihnya (net) baik positif (laba) maupun negatif (rugi) diperhitungkan lebih lanjut dengan rugi laba atau penghasilan kena pajak lainnya. |
(3) | Bagi Wajib Pajak yang realisasi transaksi valasnya dalam tahun 1997 menunjukkan net kerugian, untuk kepentingan perhitungan pajak dapat memilih untuk membebankan seluruh kerugian tersebut dalam tahun 1997 sebagaimana diatur dalam ayat (1) atau mengalokasikannya dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun dalam jumlah-jumlah yang sama, terhitung sejak tahun pajak 1997. |
Wajib Pajak yang boleh mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 1997.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.