Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan. |
(2) | tanda penerimaan surat permohonan diberikan oleh Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat dan sejenisnya, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan : |
|
|
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan belum memberikan keputusan, maka Permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan harus menerbitkan Surat ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar. |
(3) | Apabila Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih Bayar. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan lebih bayar, harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan belum diterbitkan, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak diberikan imbalan bunga diterbitkan Surat keputusan Imbalan Bunga. |
(4) | Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah Daerah Tingkat II yang sama, maka kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan atau Pajak Bumi dan Bangunan. |
(6) | Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atas sisanya diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.