Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan negara. |
(2) | 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. |
(3) | 80% (delapan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah dan harus disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah. |
(4) | Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi untuk Pemerintah Dati I dan Pemerintah Dati II dengan imbangan sbb: |
|
(1) | Setiap akhir bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(2) | Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masing-masing Dati I dan Dati II yang berhak. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.