Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1986
Pengadaan, Pengelolaan Dan Penjualan Benda Meterai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1986
TENTANG
PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai.
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI.
(1) | Pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). |
(2) | Tata cara dan persyaratan pencetakan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Pengelolaan dan Penjualan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
(2) | Tata cara dan persyaratan pengelolaan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunukasi. |
(1) | Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1986. | ||||
(2) | Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea meterai 1921 dapat ditukar dengan benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 di kantor Pos dan Giro setempat dengan perbandingan yang sama. | ||||
(3) | Penggunaan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang nilainya lebih kecil daripada bea meterai yang terhutang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 ditentukan sebagai berikut :
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1986
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 41
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.