Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). |
(2) | Tata cara dan persyaratan pencetakan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Pengelolaan dan Penjualan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
(2) | Tata cara dan persyaratan pengelolaan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunukasi. |
(1) | Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 1986. | ||||
(2) | Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea meterai 1921 dapat ditukar dengan benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 di kantor Pos dan Giro setempat dengan perbandingan yang sama. | ||||
(3) | Penggunaan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang nilainya lebih kecil daripada bea meterai yang terhutang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 ditentukan sebagai berikut :
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
SOEHARTO
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.