Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2003
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 Tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 486/KMK.03/2003
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:
- Contoh Nomor 2 huruf a angka 3:
Tertulis:3) PPh atas THR
(Rp. 40.125,00 - Rp.37.750,00) Rp.2.375,00
Seharusnya:3) PPh atas THR
(Rp.481.500,00 - Rp.453.000,00) Rp.28.500,00 - Contoh Nomor 2 huruf c:
Tertulis:c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
= Rp.40.125,00 - Rp.28.250,00 = Rp.11.875,00
Seharusnya:c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
= (Rp.37.750,00 + Rp.28.500,00) - Rp. 28.250,00 = Rp.38.000,00
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.