Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2003

Kategori : PPh

Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 Tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 486/KMK.03/2003

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


 

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:


  1. Contoh Nomor 2 huruf a angka 3:

    Tertulis:
    3) PPh atas THR
    (Rp. 40.125,00 - Rp.37.750,00) Rp.2.375,00

    Seharusnya:
    3) PPh atas THR
    (Rp.481.500,00 - Rp.453.000,00) Rp.28.500,00
  2. Contoh Nomor 2 huruf c:

    Tertulis:
    c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
    = Rp.40.125,00 - Rp.28.250,00 = Rp.11.875,00

    Seharusnya:
    c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja
    = (Rp.37.750,00 + Rp.28.500,00) - Rp. 28.250,00 = Rp.38.000,00

 

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO