Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 383/KMK.04/1998
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 Tentang Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 383/KMK.04/1998
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996
TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA
DAN KELUARGA SEJAHTERA I
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- Bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996;
- Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Sejahtera I dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 110);
- Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Juli 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.