Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/KMK.04/1998
TENTANG
BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/M Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 323/M Tahun 1993;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
Pasal 1
Menetapkan besarnya tunjangan untuk setiap bulan kepada :
- Ketua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pasal 2
Menetapkan besarnya tunjangan kehormatan untuk setiap bulan kepada :
- Ketua sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 3
Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap satu hari sidang kepada Anggota Sidang sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Pengeluaran sebagai akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.