Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 585/KMK.05/1996 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal I
1. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
|
||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 9
Dalam hal bank penerbit jaminan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka:
|
||||||||||||
3. | Mengubah contoh formulir Pencairan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini. | ||||||||||||
4. | Mencabut contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III. | ||||||||||||
5. | Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini. |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.