Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.8/2000
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA WARTAWAN HARIAN UMUM SINAR PAGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin banyaknya penyalahgunaan nama Wartawan Harian Umum Sinar Pagi pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa mereka ingin bertemu untuk ber-audiensi dengan membawa beberapa hasil cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi yang isinya seolah-olah mengulas hasil investiasi oknum-oknum tertentu yang melakukan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi dapat di-identifiasi dari halaman depan yang tidak berwarna (hitam-putih) dengan jumlah halaman hanya sebanyak 4 (empat) halaman, sedangkan yang asli, halaman depannya berwarna merah dan hitam serta huruf "A" pada kata "Sinar" juga berwarna merah dan hitam;
Tujuan dari wartawan palsu Harian Umum Sinar Pagi untuk ber-audiensi adalah untuk meminta sejumlah uang tertentu jika tidak ingin di-ekspose sebagai oknum yang terlibat KKN, seperti contoh ulasan hasil investigasi pada media yang dibawa oleh yang bersangkutan;
Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai keinginan mereka khususnya yang mengatas namakan wartawan Harian Umum Sinar Pagi terutama setelah mengidentifikasi kebenaran identitas yang bersangkutan;
Bila memungkinkan, diinstruksikan agar menghubungi Polisi setempat untuk dapat dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan;
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.