Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Januari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.1/2004
TENTANG
WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA
WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, dengan ini diminta kepada Kepala KPP BUMN untuk segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Wajib Pajak baru. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.