Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
17 Januari 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.23/1986
TENTANG
RUMUS TUNJANGAN PPh UNTUK PARA PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI
(SERI PPh PASAL 21-22)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal 13 Nopember 1985 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Nopember 1985, dengan ini diberikan penjelasan mengenai rumus tersebut.
Hal-hal yang mengenai rumus tersebut dan penerapannya adalah sebagai berikut :
Gaji Pokok | |
Tunjangan isteri/suami | |
Tunjangan anak | |
-------------------------------------------------------------- | |
Jumlah Gaji dan Tunjangan keluarga | |
Tunjangan Jabatan/Tunjangan lain | |
Tunjangan beras | |
-------------------------------------------------------------- | |
Jumlah Gaji kotor | |
Tunjangan Pajak Penghasilan | |
--------------------------------------------------------------- | |
Jumlah Penghasilan Bruto | |
dikurangi : | Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto, maximum Rp. 30.000,- sebulan atau Rp. 360.000,- setahun) |
Iuran Pensiun (5% x Gaji dan Tunjangan Keluarga) | |
-------------------------------------------------------------- | |
Penghasilan Netto | |
dikurangi : Penghasilan Tidak Kena Pajak | |
-------------------------------------------------------------- | |
Penghasilan Kena Pajak | |
-------------------------------------------------------------- | |
Pajak Penghasilan Terhutang | |
-------------------------------------------------------------- | |
Jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang dipotong senantiasa sama besarnya dengan Tunjangan Pajak Penghasilan yang diberikan.
|
a. | Bulanan. | |
1) | (57 Gaji Kotor - 3 Gaji dan Tunjangan keluarga - 60 PTKP) : 343 | |
2) | Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp. 30.000,- sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 30.000,- maka rumus pada butir 4.a.1) di atas tidak dapat dipergunakan dan diganti dengan : |
|
{(Gaji Kotor - PTKP - 30.000) - 15% (Gaji dan Tunjangan keluarga)} : 17 | ||
3) | Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan, bahwa Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp. 833.333,- perbulan maka rumus pada butir 4.a.2) tidak dapat digunakan (karena tarifnya 15%) dan diganti dengan : (Gaji Kotor - PTKP - Iuran Pensiun - 363.333) : 3
|
|
b. | Tahunan | |
1) | ( 57 Gaji Kotor - 3 Gaji dan Tunjangan Keluarga - 60 PTKP) : 343 | |
2) | Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp.360.000,- sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp.360.000,- maka rumus pada butir 4.b.1) tidak dapat digunakan dan diganti dengan : |
|
{60 (Gaji Kotor - PTKP) - 3 Gaji dan Tunjangan keluarga - 21.600.000} : 340 | ||
3) | Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan bahwa Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp.10.000.000,- maka rumus pada butir 4.b.2) tidak dapat digunakan (karena tarifnya 15%) dan diganti dengan : {20 (Gaji Kotor - PTKP) - Gaji dan Tunjangan keluarga - 87.200.000} : 60
|
Untuk mengatasi hal ini, maka disusunlah rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan, yang tidak terlalu menyibukkan para bendaharawan tetapi yang tidak terlalu jauh berbeda hasilnya dengan Pajak Penghasilan yang terhutang, yaitu sebagai berikut :
a. | Bulanan | |
Gaji dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan bersama gaji : | ||
1) | Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 1.000.000,- per bulan, dipergunakan rumus untuk golongan pertama : | |
(Gaji Kotor - PTKP - 20.000) x 3/17 | ||
2) | Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 1.000.000,- perbulan, dipergunakan rumus untuk golongan ke dua : | |
(Gaji Kotor - PTKP - 400.000) x 1/3
|
||
b. | Setiap kali ada honorarium atau tunjangan khusus bulanan yang dibayarkan oleh bendaharawan, baik dari instansi sendiri maupun dari instansi lain, dipergunakan rumus honorarium dan tunjangan khusus : | |
Jumlah honorarium atau Tunjangan Khusus x 3/17
|
||
c. | Akhir Tahun | |
1) | Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 6.000.000,- setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan pertama: | |
[{(Gaji Kotor - PTKP) x 19 - PTKP - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga} : 114] | ||
- Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
|
||
2) | Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 6.000.000,- tetapi tidak melampaui Rp. 10.000.000,- setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan ke dua : | |
[{(Gaji Kotor - PTKP) x 20 - Gaji Pokok - Tunjangan keluarga - 7.200.000 } : 113] - Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
|
||
3) | Apabila Gaji Kotor melampaui Rp. 10.000.000,- setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan ke tiga : | |
[{(Gaji Kotor - PTKP) x 20 - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga - 87.200.000} : 60] - Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
|
tunjangan dan honorarium bulan Desember. Selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c. dapat dihitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan untuk pembayaran gaji bulan Desember.
Oleh karena itu, dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, para pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan akan mengisikan ke dalam SPT Tahunan tersebut seluruh penghasilan yang diterima, Pajak Penghasilan yang terhutang serta Pajak Penghasilan yang telah dibayar/dipotong/dipungut. Apabila dari penghitungan tersebut terdapat kekurangan setor Pajak Penghasilan, maka pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan wajib melunasi sendiri kekurangan setor tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.