Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Maret 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.22/1987
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGAMANAN PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini perlu diingatkan adanya ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 bahwa atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 harus sudah diputuskan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima dan apabila tidak diputuskan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Andaikata keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut menunjukkan lebih bayar, maka di samping keberatan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima, juga kelebihan bayar yang diajukan Wajib Pajak tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dianggap diterimanya keberatan Wajib Pajak tersebut yaitu sesuai dengan jiwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Berhubung dengan itu kami anggap penting untuk perhatian semua unit di Inspeksi Pajak, Kantor Wilayah maupun di Kantor Pusat atas hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Direktur Pajak Nomor Kep-809/PJ.2/1986 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Penghasilan, maka agar keputusan atas keberatan Wajib Pajak dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, diperlukan adanya tindakan pengawasan dan pengamanan terhadap proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak tersebut.
Mengingat akan butir I di atas, bersama ini diberikan beberapa petunjuk mengenai tindakan pengawasan dan pengamanan yang harus Saudara laksanakan dalam proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak sebagai berikut :
- | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan, |
- | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, baik secara langsung maupun melalui pos tercatat. |
Dan perlu diingatkan pula kepada Wajib Pajak bahwa satu surat keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak. |
- | tanggal diterimanya surat keberatan |
- | jenis pajak dan tahun pajak |
- | Nama & Alamat Wajib Pajak |
- | dan NPWP. |
Surat Tanda Penerimaan Surat Keberatan tersebut maupun tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat adalah merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan yang penting baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus.
Surat keberatan atau tindasan surat keberatan yang diterima oleh Inspeksi Pajak atau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tersebut, dibukukan ke dalam "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" oleh Seksi yang menangani keberatan baik di Kantor Inspeksi Pajak maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat-surat keberatan Wajib Pajak yang diisikan ke dalam Buku Register tersebut di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanyalah surat-surat keberatan yang penyelesaiannya menjadi wewenang yang bersangkutan. Agar "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut dapat digunakan sebagai alat pengawasan, maka di dalam masing-masing buku register tersebut harus dicantumkan "tanggal batas akhir" penyelesaian keberatan Wajib Pajak (sesuai batas wewenang yang telah ditentukan) untuk masing-masing surat keberatan yang telah dicatat. Di samping itu pengisian/pencatatan "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut harus dilakukan secara tertib dan teratur berdasarkan urutan tanggal diterimanya surat keberatan (secara kronologis). Untuk keseragaman, maka bentuk dan isi Buku Register tersebut supaya dibuat sesuai dengan contoh terlampir (lihat lampiran I).
Kepala Inspeksi Pajak harus sudah dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Atas Surat Keberatan Wajib Pajak bersama-sama berkas Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan batas wewenang yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986) dalam batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat keberatan Wajib Pajak. Pengiriman uraian pemandangan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan "Surat Pengantar Pengiriman Berkas Keberatan" dengan tindasan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal uraian pemandangan keberatan tersebut dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal uraian pemandangan keberatan tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak).
Pengiriman berkas keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir II.4 di atas, harus dilakukan secara terpisah per jenis pajak dan per tahun pajak (tidak boleh digabungkan menjadi satu). Jadi setiap Surat Pengantar Pengiriman Berkas Keberatan hanya digunakan untuk satu berkas keberatan. Dan satu berkas keberatan hanya untuk satu keberatan atau untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
Contoh :
- | pengiriman berkas keberatan PPh Pasal 21 tahun 1985 harus dipisahkan dengan pengiriman berkas keberatan PPh Pasal 26 tahun 1985 karena jenis pajaknya berbeda. |
- | pengiriman berkas keberatan PPh tahun pajak 1985 harus dipisahkan dengan pengiriman berkas keberatan PPh tahun pajak 1986, karena tahun pajaknya berbeda.
|
Jadi papan pengawasan (Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan) tersebut hanya memuat hal-hal yang penting/mendesak saja dan surat-surat keberatan yang sudah diselesaikan dapat dihapus dari papan pengawasan tersebut. Sedangkan data-data/hal-hal untuk pengawasan secara keseluruhan sudah terdapat pada Buku Register Penerimaan Surat Keberatan. Untuk keseragaman, bentuk dan isi Daftar Pengawasan tersebut supaya dibuat sesuai dengan contoh terlampir (lihat lampiran II).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pengawasan dan pengamanan terhadap penyelesaian keberatan dilakukan oleh :
Kepala Inspeksi Pajak terhadap penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan atas Surat Keberatan Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Seksi Keberatan.
Tujuan pengawasan dan pengamanan sebagaimana dikemukakan di atas adalah untuk menghindarkan diterimanya keberatan Wajib Pajak berdasarkan kuasa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, karena batas waktu penyelesaian keberatan menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah lewat.
Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.