Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Oktober 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.5/1987
TENTANG
TATA CARA PENYARINGAN DAN PENELAAHAN SPT PPh (SERI PEMERIKSAAN -18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-8) tentang Pokok-pokok kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh 1986 dalam butir 3.c telah diberikan penggarisan umum mengenai tata cara penyaringan dan penelaahan SPT PPh 1986.
Berikut ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penelaah SPT:
Pengertian Penyaringan SPT (Screening)
Penyaringan SPT adalah kegiatan untuk mendapatkan kapastian tentang kelayakan SPT PPh yang akan diperiksa serta untuk mengindentifikasikan SPT PPh yang akan diperiksa di kantor dan di lapangan, dengan tujuan memperhalus hasil pemilihan SPT berdasarkan sistem kriteria seleksi.
- | memiliki pengetahuan cukup tentang bidang perpajakan. |
- | Memiliki kemampuan, ketrampilan, pengalaman dan latar belakang pendidikan dalam bidang pemeriksaan buku dan/atau penetapan. |
- | Pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II d). |
- | Jabatan setinggi-tingginya Kepala Seksi. |
b.1 | kelompok yang mempunyai skor 500 dan 400, yang secara otomatis harus diperiksa. |
b.2 | kelompok yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, yang tidak secara otomatis harus diperiksa. |
c.1 | LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 langsung dikirimkan oleh KIP kepada Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dalam rangkap tiga, tanpa dilakukan penyaringan dan penelaah karena harus segera diperiksa. | |
c.2 | Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyortir LP2 yang diterima tersebut di atas dan memisahkannya dalam kelas-kelas pemeriksaan sebagai berikut : | |
c.2.1 | LP2 dengan skor 500 (otomatis harus diperiksa) disortir berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Seri pemeriksaan - 09 mengenai SPT PPh 1986 lebih bayar. | |
c.2.2 | LP2 dengan skor 400 (otomatis harus diperiksa) disortir berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08 mengenai pokok-pokok kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh 1986. | |
c.3 | Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s.d VII beserta kelompok LP2 dengan skor 400 yang termasuk kelas pemeriksaan 1 s.d VI segera disalurkan kepada Kepala Seksi Penetapan untuk Pemeriksaan Kantor (PKt), sedangkan sisa LP2 dengan kelas pemeriksaan VIII dan IX (Skor 500) dan kelas pemeriksaan VII s.d IX (skor 400) oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dipersiapkan untuk Pemeriksaan Lapangan (PLp). |
d.1 | LP2 dengan skor 300 atau lebih oleh KIP disalurkan langsung kepada Ketua Tim penyaring untuk ditetapkan apakah terdapat LP2 yang tidak perlu diteruskan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketua Tim Penyaring menyalurkan LP2 lembar ke-3 kepada Kepala seksi PTU sebagai permintaan menyiapkan SPT dan anak berkas PPh yang dimaksud, termasuk arsip korespondensinya. |
d.2 | berdasarkan LP2 yang diterimanya Kepala Seksi PTU menyiapkan SPT dan anak berkas PPh berikut arsip korespondensinya mengenai tahun yang bersangkutan, dan selanjutnya mengirimkannya beserta LP2 lembar ke-3 kepada Ketua Tim Penyaring. |
d.3 | pengiriman SPT dan anak berkas PPh berikut arsip korespondensi tersebut di atas dilakukan setiap hari secara bertahap dengan mnggunakan KP.PPh.8D. Setiap batch pengiriman berisi 25 SPT dan anak berkas PPh/ arsip korespondensinya (kecuali pengiriman tahap terakhir yang mungkin kurang dari jumlah itu) Kepala Seksi PTU harus melakukan pengiriman pertama SPT berikut anak berkas PPh/arsip koresponsi tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima LP2 dari Ketua Tim Penyaring. |
Ketua Tim Penyaring setelah menerima SPT dan anak berkas PPh/arsip korespondensi, selanjutnya menggabungkan kembali LP2 lembar ke-1 dan ke-2 dengan lembar ke-3nya kedalam anak berkas PPh tersebut. SPT/LP2 tersebut dikelompokkan menurut jenis SPT yang kemudian disusun berdasarkan kelas pemeriksaan dengan urutan mulai dari skor yang tertinggi sampai yang terendah.
Ketua Tim Penyaring membagikan SPT dan anak berkas PPh/arsip korespondensi tersebut kepada anggota Tim Penyaring sesuai dengan kelas pemeriksaan berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing anggota Tim Penyaring.
penyaring melakukan penyaringan atas SPT yang ditugaskan kepadanya untuk menentukan SPT yang tidak jadi diperiksa, dengan tahapan sebagai berikut :
d.1 | Mengamati pos-pos SPT secara keseluruhan untuk memperoleh gambaran umum secara tepat mengenai aktivitas Wajib Pajak. |
d.2 | mengindentifikasikan pos-pos SPT yang diperkirakan cukup penting dan mempunyai potensi pajak yang dapat digali. |
d.3 |
Mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak tergolong sebagai Wajib Pajak yang tidak memberi keterangan yang diminta oleh Petugas Peneliti atau termasuk Wajib Pajak yang bandel. |
d.4 |
Mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak diwakili oleh Kantor Akuntan atau Kantor Konsultan Pajak yang termasuk dalam daftar hitam Ditjen Pajak. |
d.5 |
mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak pernah batal diperiksa selama dua tahun berturut-turut. Apabila ditemukan hal demikian, maka harus dilakukan sampling untuk mengecek keabsahan dan alasan pembatalan pemeriksaan |
d.6 | mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. |
d.7 |
Meminjam berkas data dari Seksi AKPB/Seksi DL/AKPB, khusus untuk SPT yang akan dikembalikan ke Seksi PTU, untuk menyakinkan bahwa SPT tersebut memang benar-benar tidak memiliki potensi koreksi pajak dan tidak layak diperiksa. |
d.8 |
memutuskan berdasarkan butir d.1 sampai d.7 di atas apakah SPT tersebut jadi diperiksa atau tidak. SPT yang tidak jadi diperiksa, dikembalikan kepada Seksi PTU apabila diperkirakan tidak mempunyai potensi koreksi pajak, antara lain : |
- Wajib Pajak menggunakan deemed profit (Inspeksi Pajak Badora). - Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan dengan peredaran di bawah Rp.120.000.000,-. - Dan lain sebagainya. |
Sebagai pedoman umum bagi anggota Tim Penyaring berlaku ketentuan bahwa SPT yang termasuk ke dalam kelas pemeriksaan I sampai VI akan diperiksa di Kantor (PKt), sedangkan SPT yang termasuk ke dalam kelas pemeriksaan VII sampai dengan IX akan diperiksa di Lapangan (PLp).
Setiap SPT yang telah selesai disaring harus diberi stempel dengan tinta warna biru (contoh stempel pada lampiran 3) dalam lembar pertama SPT induk bagian atas sebelah kiri, dan ditanda tangani oleh Penyaring yang bersangkutan di sampingnya. Stempel yang dibubuhkan disesuaikan dengan hasil penyaringan sebagai berikut.
Semua anggota Tim Penyaring harus mencatat hasil penyaringannya dan melaporkannya kepada Ketua Tim Penyaring setiap hari. Laporan ini memuat jumlah SPT diperiksa di Kantor (PKt), diperiksa di lapangan (PLp) dan yang dikembalikan ke Seksi PTU untuk setiap jenis SPT dan kelas pemeriksaan (contoh lampiran 4).
- | Lembar ke-1 dan ke-2 diteruskan ke Ketua Tim Penyaring, |
- | Lembar ke-3 untuk pertinggal masing-masing anggota Tim Penyaring. |
- | Lembar ke-1 dilengkapi dengan laporan Harian Penyaringan dari seluruh anggota Tim Penyaring berikut SPT, anak berkas PPh/arsip korespondensinya dan berkas data beserta KP. Data 9 nya diteruskan keesokan harinya kepada Ketua Tim Penelaah. |
- | Lembar ke-2 untuk pertinggal Ketua Tim Penyaring. |
Pada akhir masa kerja Tim, Ketua Tim Penyaring melaporkan hasil pekerjaannya dengan menyerahkan semua dokumentasi yang berkenaan dengan kegiatan penyaringan kepada KIP. Selanjutnya KIP menyimpan dokumentasi tersebut untuk keperluan pengawasan.
Pengertian Penelaahan SPT (Reviewing).
Penelaahan SPT adalah suatu kegiatan untuk menilai hasil pekerjaan penyaringan SPT dengan tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa pekerjaan penyaringan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Penelaahan dilakukan oleh suatu Tim Penelaah yang terdiri dari pejabat Kantor Inspeksi Pajak yang lebih berpengalaman dari pada anggota Tim Penyaring dengan keputusan KIP ditunjuk sebagai Ketua atau anggota Tim Penelaah. Sesuai dengan susunan keanggotaan Tim Penyaring, maka keanggotaan Tim Penelaah terdiri dari Anggota Tim Penelaah yang dikhususkan menelaah SPT badan atau SPT Perseorangan. Dalam penunjukannya harus disesuaikan dengan banyaknya SPT Badan dan SPT Perseorangan yang akan disaring oleh masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.
Tim Penelaah terdiri dari Kortek atau Korad, Kasi AKPB atau Kasi DL/AKPB, KDL, TK.I dan/atau Kepala Seksi lainnya yang ditunjuk oleh KIP. Anggota Tim Penelaah tidak boleh merangkap sebagai anggota Tim Penyaring.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Tim Penelaah adalah :
- | Memiliki pengetahuan yang cukup mendalam di bidang perpajakan. |
- | Memiliki kemampuan, keterampilan, pengalaman dan latar belakang pendidikan dalam bidang pemeriksaan buku dan/atau penetapan. |
- | Jabatan serendah-rendahnya Kepala Seksi. |
Berdasarkan Surat Keputusan KIP, Ketua Tim Penelaah menyusun daftar anggota Tim Penelaah (termasuk pejabat yang ditunjuk oleh Kakanwil, bila ada) yang didalamnya memuat nama, nomor stempel dan contoh tanda tangan Penelaah dalam rangkap dua (contoh lampiran 2), lembar ke-1 di sampaikan Kepada KIP untuk keperluan pengawasan sedang lembar ke-2 disimpan untuk pertinggal Ketua Tim Penelaah.
- | Laporan Harian Penyaringan dari setiap anggota Tim Penyaring. |
- | Kompilasi Laporan Harian Penyaringan, |
- | SPT dan anak berkas/arsip korespondensi berikut LP2 lembar ke-1, ke-2 dan ke-3 |
- | KP.Data 9 (hanya apabila diperlukan). |
Untuk penelaahan SPT PPh 1986, satu Laporan Harian Penyaringan (lampiran 4) ditelaah oleh seorang anggota Tim Penelaah dan dilaporkan dalam Laporan Harian Penelaahan (contoh lampiran 6).
Untuk tahap pertama penelaahan SPT PPh 1986 sampai dengan kurang lebih 100 SPT dilakukan penelaahan 100%. Apabila menurut pertimbangan Penelaahan hasil penelaahan tahap pertama tersebut cukup baik (artinya tidak banyak yang dikoreksi), maka untuk tahap berikutnya banyaknya SPT yang ditelaah dapat dikurangi sampai pada tingkat yang wajar menurut pertimbangan Penelaah, misalnya menjadi hanya 75% dari total SPT yang disaring. Demikian juga sebaliknya, apabila hasilnya kurang baik (banyak yang dikoreksi) maka banyaknya SPT yang ditelaah harus tetap 100%.
e.1 | Menilai apakah SPT yang ditentukan akan diperiksa atau dikembalikan ke Seksi PTU sudah sesuai dengan ketentuan yang digariskan. | |
e.2 |
Menilai apakah SPT yang dikembalikan ke Seksi PTU tersebut benar-benar tidak mengandung potensi koreksi pajak. Untuk memastikannya Penelaah harus menggunakan berkas data dan/atau KP. Data 9 untuk menyakinkan bahwa SPT tersebut benar-benar tidak mengandung potensi koreksi pajak. |
|
e.3 |
Menilai apakah SPT yang ditentukan akan diperiksa di Kantor ataupun di lapangan tersebut benar-benar mengandung potensi koreksi pajak. |
|
e.4 |
Menilai apakah penentuan SPT yang akan diperiksa di Kantor maupun SPT yang akan diperiksa di lapangan telah sesuai dengan permasalahannya serta telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan. |
|
e.5 |
SPT yang telah selesai ditelaah oleh anggota Tim Penelaah harus diberi stempel di tempat lembar pertama SPT induk pada bagian kanan atas dengan tinta warna merah serta dibubuhi tanda tangan disampingnya oleh Penelaah. yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
- | Bubuhkan stempel yang sama bila Penelaah setuju dengan hasil penyaringan | |
- |
Bubuhkan stempel yang berbeda bila Penelaah tidak setuju dengan hasil penyaringan, dan beri tanda silang pada stempel yang dibubuhkan oleh Penyaring. |
|
Misalnya : |
||
e.6 |
Dalam hal Tim Penelaah menilai bahwa seorang anggota Tim Penyaring dipandang tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, maka penilaian ini harus disampaikan dalam laporan Harian Penelaah baris terakhir (Pendapat Penelaah).
|
Semua angota Tim Penelaah harus mencatat hasil penelaah dan melaporkannya kepada Ketua Tim Penelaah setiap hari dengan menggunakan Laporan Harian Penelaahan (contoh lampiran 6).
- | Lembar ke-1 disampaikan kepada Ketua Tim Penelaah, |
- | Lembar ke-2 untuk pertinggal anggota Tim Penelaah. |
- | Lembar ke-1 dikirimkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W, |
- | Lembar ke-2 dikirimkan ke Kanwil yang bersangkutan, |
- | Lembar ke-3 untuk pertinggal KIP. |
Pada akhir masa kerja Tim. Ketua Tim Penelaah melaporkan hasil pekerjaannya dengan menyerahkan dokumentasi yang berkenaan dengan kegiatan penelaahan kepada KIP. Selanjutnya KIP menyimpan dokumentasi tersebut untuk keperluan pengawasan.
5.1 | Dalam hal SPT ternyata tidak jadi diperiksa. |
|
|
5.2 | Dalam hal SPT ternyata jadi diperiksa. |
|
|
5.3 |
Dalam hal SPT yang akan diperiksa di lapangan (PLp) menurut kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX jumlahnya sedikit ataupun terlalu banyak dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia, maka kelas pemeriksaan untuk pemeriksaan di lapangan dapat diturunkan atau dinaikkan ke kelas yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan, menurut pertimbangan KIP. Untuk ketertiban dalam pelaksanaannya, perubahan terhadap pedoman umum tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan tindasannya kepada Kakanwil dan Direktur P2W. |
1.1 |
Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB. Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyimpan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang akan diperiksa di lapangan, serta LP2 yang mempunyai skor 300 yang akan diperiksa di Kantor dan di Lapangan dengan memisahkannya dalam kelompok-kelompok sebagai berikut : |
|||||||
|
||||||||
1.2 | Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi Penetapan menyimpan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang akan diperiksa di Kantor dengan memisahkannya dalam kelompok-kelompok sebagai berikut : |
|||||||
|
Kepala Seksi AKPB menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400, yang akan diperiksa di lapangan oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). Penugasan pemeriksaan ini disesuaikan dengan wewenang pemeriksaan yang telah digariskan.
Kepala Seksi AKPB menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 800 atau lebih rendah, yang akan diperiksa oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). Penugasan pemeriksaan dilakukan berdasarkan urutan skor tertinggi dari setiap kelas pemeriksaan per-jenis SPT.
Kepala Seksi AKPB membuat daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan wewenang pemeriksaan yang telah digariskan oleh Kantor Pusat (lihat Surat Edaran Seri Pemeriksaan-13).
Kepala Seksi AKPB mengirimkan daftar tersebut ke Kanwil dan Kantor Pusat dan sementara itu LP2-nya disimpan sampai ada permintaan dari Kanwil atau Kantor Pusat.
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan di Lapangan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas Pemeriksa serta berdasarkan pada daftar tenaga Pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor Pusat.
Kepala Seksi Penetapan menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang akan diperiksa oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas Pemeriksa menurut kelas pemeriksaan yang telah digariskan.
Kepala Seksi Penetapan menerima LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah secara bertahap dari Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB yang akan diperiksa di kantor sesuai dengan Rencana Pemeriksaan Tahunan Pengiriman LP2 diprioritaskan berdasarkan urutan skor tertinggi dari masing-masing kelas pemeriksaan menurut jenis SPT-nya dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Pemeriksaan yang ada pada Seksi Penetapan.
Terhadap LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, Kepala Seksi Penetapan menugaskan pemeriksaan SPT secara bertahap epada bawahannya dengan menerbitkan surat Perintah Pemeriksaan, dengan memperhatikan butir 2.b.
diatas.
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan di Kantor disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas Pemeriksa serta didasarkan pada daftar Pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor Pusat, kecuali ada pertimbangan lain dari KIP.
Penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas Pemeriksa :
Untuk menghindarkan adanya pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap satu Wajib Pajak oleh Pemeriksa yang sama ditahun berikutnya, baik pemeriksaan di Kantor maupun pemeriksaan di Lapangan, maka harus disusun suatu daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas Pemeriksa. Daftar nominatif ini disusun oleh:
Berdasarkan prioritas pemeriksaan SPT menurut urutan skor tertinggi yang dituangkan dalam Surat Perintah Pemeriksaan, maka petugas Pemeriksa baik dari Seksi AKPB maupun Seksi Penetapan melakukan permintaan berkas Wajib Pajak yang diperiksa kepada Kepala Seksi PTU.
Permintaan SPT dan berkas Wajib Pajak dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan, dengan menggunakan LP2 lembar ke-3 dan dengan tata cara sebagai berikut :
- |
Pemeriksa meneruskan LP2 lembar ke-3 kepada Kepala Seksi PTU agar segera menyiapkan SPT dan berkas Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam LP2 tersebut. |
- |
Kepala Seksi PTU setelah mendapatkan SPT dan berkas yang dimaksud kemudian mengirimkannya bersama-sama dengan LP2 lembar ke-3. |
- | Sejalan dengan itu, Pemeriksa melakukan peminjaman berkas data kepada Sub Seksi Alat Keterangan dengan menggunakan KP.Data 9. |
- |
Untuk pemeriksaan di Lapangan, permintaan berkas meliputi SPT berikut rumah berkas Wajib Pajak karena pemeriksaannya mungkin akan meliputi jenis pajak lainnya, sedangkan untuk pemeriksaan di kantor hanya meliputi SPT dan induk berkas PPh yang bersangkutan.
|
Setiap petugas Pemeriksa harus mengisi DKHP sesuai dengan petunjuk pengisian DKHP yang telah digariskan. Khusus untuk pemeriksaan di Kantor yang dilakukan oleh Seksi Penetapan, setelah DKHP diisi, lembarke-1 harus dikirimkan kepada Kepala Seksi AKPB berikut tindasan laporan hasil Pemeriksaannya, lembar ke-2 dimasukkan ke dalam anak berkas PPh tahun yang diperiksa dan dikembalikan ke Seksi PTU, sedangkan lembar ke-3 disimpan untuk pertinggal di Seksi Penetapan.
Kepala Seksi AKPB bertanggung jawab atas penyiapan pengiriman DKHP lembar ke-1 kepada Kantor Pusat c.q Dit.P2W dan bertanggung jawab untuk penyimpanan tindasan (laporan Hasil Pemeriksaan di kantor maupun pemeriksaan di lapangan).
Setelah menerima untuk pertama kali LP2 tahun 1986 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, Kepala Inspeksi Pajak harus segera menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1985 dan sebelumnya.
SPT Wajib Pajak yang mengikuti sayembara Laporan Tahunan yang mempunyai skor 400 dan 800 atau lebih rendah agar disisihkan dan kemudian dilaporkan ke Kantor Pusat.
SPT yang berwenang pemeriksaannya ada pada Kanwil atau Kantor Pusat agar dikirim bersama-sama dengan rumah berkas Wajib Pajak dalam waktu sesingkat mungkin, sesuai dengan permintaan dari Kanwil atau Kantor Pusat.
Dalam hal terjadi pengalihan dari pemeriksaan di Kantor menjadi pemeriksaan di Lapangan atau sebaliknya. KIP harus memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Kakanwil.
Mengingat bahwa tata cara penyaringan, penelaahan dan penugasan SPT merupakan hal baru dalam bidang pemeriksaan pajak, maka diminta agar Kanwil merupakan hal baru dalam pelaksanaannya.
Pengawasan Kanwil dilakukan sejak pembentukan Tim Penyaring dan Tim penelaah sampai selesainya pekerjaan penelaahan SPT. Dalam pelaksanaannya, Kanwil diminta untuk mengirimkan para petugasnya ke lapangan untuk mengecek apakah pekerjaan tersebut diatas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
Apabila dalam pelaksanaannya telah ditemukan hal-hal yang kurang jelas, maka diminta agar Saudara melaporkannya ke Kantor Pusat c.q Dit. P2W untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.